TRANSPARANSI DALAM TRANSAKSI DI PADI UMKM, PEMBELI HARUS UNGGAH BUKTI PAJAK

PaDi UMKM diperkenalkan pada Agustus 2020 sebagai platform digital inisiasi BUMN dalam hal jual barang dan jasa BUMN yang ditugaskan untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar lebih mudah bertransaksi secara online dan mampu mengembangkan potensi mereka agar ke depannya dapat Go Digital.

Platform digital pengadaan barang dan jasa pemerintah ini berupaya untuk mewudujkan sistem transaksi yang memudahkan dan transaparan antara BUMN dengan UMKM agar terciptanya kepercayaan dan kedekataan antara sesama. Pajak juga menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam setiap transaksi di PaDi UMKM, karena menjadi salah satu hal yang penting untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual selama kedua belah pihak menggunakan aplikasi ini.

Dikutip dari website resmi padiumkm.id, berikut ini Langkah unggah bukti pajak yang dilakukan oleh BUMN sebagai pembeli di platform belanja barang dan jasa pemerintah ini yang bertujuan untuk transaksi yang aman dan sesuai prosedur.

Akun staff yang memiliki bagian untuk unggah bukti setor pajak melakukannya dengan cara berikut ini, seperti Langkah-langkah sebelumnya akun staff perlu login dengan alamat email dan password yang telah diregistrasikan. Selanjutnya, pada dashboard akun pembeli tersebut akun staff diarahkan untuk pilih menu “Daftar Transaksi”.

Akun staff akan memilih transaksi dengan status “Menunggu Pembayaran” dan klik “Lihat Detail”. Setelah muncul halaman detail, kemudian pada bagian “Dokumen Transaksi” klik menu “Pajak” selanjutnya pilih jenis dokumen pajak yang ingin diunggah. Ukuran dokumen yang akan diunggah memiliki format PDF dan besar file 1MB.

Jika akun staff ingin menambah bukti lainnya maka dapat lakukan hal serupa. Dikutip dari Pajak.go.id, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu pajak diwajibkan untuk diproses dan diunggah pada Platform digital jual barang dan jasa BUMN ini agar semua transaksi dapat dilihat secara transparan dan dipercaya oleh berbagai pihak. Dengan adanya sistem ini, maka minimnya angka korupsi akan mampu hilang seiring waktu serta platform digital inisiasi BUMN ini diharapkan mampu menghidupkan transaksi digital yang aman dan nyaman digunakan oleh semua penggunanya, baik itu pembeli maupun penjual.

Pengadaan barang dan jasa BUMN yang tersedia dalam platform digital ini akan dikemas secara lengkap dan transaparan. Beberapa Fitur PaDi UMKM seperti Control Tower Dashboard yang dimana menyajikan informasi terkait UMKM dan pembelanjaan BUMN terhadap UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Kementerian BUMN sebagai dasar analisa untuk penentu kebijakan.