Open Banking menjadi salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan dalam dunia penyedia jasa layanan keuangan saat ini. kemunculannya dimulai pada saat Henry Chesbrough, seorang ahli inovasi terbuka asal Amerika memberikan ide kepada perusahaan keuangan khususnya perbankan agar bekerja sama dengan pihak ketiga dengan memudahkan mereka mempunyai data nasabahnya, tujuannya agar nasabah dapat melakukan transaksi keuangan dengan pihak ketiga dengan lebih mudah.
Teori yang di bawa oleh Henry ini ternyata mampu menarik perhatian bagi para pengusaha dan pemilik perusahaan perbankan khususnya yang berada di Parlemen Eropa, karena di rasa hal ini menguntungkan berbagai pihak baik dari segi nasabah yang akan di beri kemudahan untuk mengakses kebutuhan melalui pihak ketiga tanpa harus mengambil uang di bank, pihak ketiga yang di beri kemudahan untuk mendapatkan data pelanggan tanpa harus memperoleh perijinan ulang, dan bank sebagai penyedia jasa keuangan utama yang juga akan mendapatkan keuntungan dari kerjasama dengan pihak ketiga, biasanya pihak ketiga ini adalah fintech.
Begitu banyak keuntungan dari inovasi keuangan terbuka ini, sehingga tidak heran jika beberapa negara di dunia ini mulai mencoba mengembangkannya, tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta manusia dengan perilaku masyarakat Indonesia yang cukup konsumtif dan menginginkan kemudahan dalam hidupnya, menjadikan indutri keuangan terbuka ini cukup diminati dan menjadi peluang bagi perusahaan keuangan utamanya perbankan dan financial technology yang sudah banyak bermunculan.
Meskipun produk keuangan terbuka ini sudah banyak bermunculan, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pembukaan atau persetujuan yang akan mereka lalui untuk mendapatkan fitur inovasi keuangan terbuka ini. Open Banking merupakan fiture yang masih cukup baru di kalangan masyarakat Indonesia, maka maklum jika masyarakat masih mengalami kebingungan mengenai alur pembukaannya, oleh sebab itu di bawah ini akan dijabarkan bagaimana alur-alur yang akan di lalui.
- Nasabah atau Konsumen membuka aplikasi pihak ketiga yang sudah terhubung dengan API (Application Programming Interface), jadi pastikan fintech tersebut menggunakan fitur API dalam aplikasinya.
- Pihak ketiga menghubungi Identity Provider sebagai pihak yang menyediakan layanan API setelah menerima permintaan konsumen.
- Konsumen di arahkan menuju server pihak penyedia layanan API.
- Konsumen memberikan persetujuan kepada pihak layanan API agar membagi data konsumen kepada pihak ketiga.
- Identity Provider atau penyedia layanan API memberikan data konsumen kepada pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan konsumen.
- Pihak ketiga memberikan kode rahasia kepada Identity Provider agar di verifikasi.
- Identity Provider mengkonfirmasi kode tersebut dan memberikan token atau nomor milik konsumen kepada pihak ketiga.
- Pihak ketiga dapat menggunakan akses token milik konsumen yang tentu cakupannya berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh konsumen.
Di atas merupakan langkah-langkah atau jalur yang harus di lalui oleh konsumen atau nasabah yang ingin menggunakan fasilitas keuangan terbuka. Fasilitas tersebut memang memiliki kemudahan tersendiri yang dapat membantu konsumen mendapatkan produk atau kebutuhan-kebutuhan mereka dari pihak ketiga atau fintech tanpa harus mentransfer uang di atm, membayar di toko secara langsung, ataupun harus datang ke bank bila uang tunai yang ada ternyata tidak mencukupi.
Perlu di ingat pula jika proses Open Banking harus melibatkan program API yang memberikan fiture pemrograman tatap muka antar aplikasi online.